Cerita Kriminal

Tangkap 2 Maling Motor, Emosi Warga Kebon Jeruk Sampai Bikin Polisi Luka Kena Lemparan Batu

Warga Kebon Jeruk emosi saat menangkap dua maling motor di wilayahnya. Mereka memberikan bogem mentah ke pelaku sampai polisi kena lemparan batu.

Polsek Kebon Jeruk
Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RTP (34) dan CS (29) di Kebon Jeruk berhasil ditangkap warga pada Senin (16/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RTP (34) dan CS (29) berhasil ditangkap warga Kebon Jeruk.

Anggota polisi yang mengamankan pelaku sampai kena lemparan batu.

Diketahui, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Zakaria II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (16/1/2023) sore.

Dua pelaku menjadi bulan-bulanan warga saat tertangkap beraksi di wilayah Kebon Jeruk.

Warga yang sudah kepalang emosi langsung memberikan bogem mentah dan menggulung dua pelaku.

Baca juga: Beraksi Siang Bolong, 2 Maling Motor di Kebon Jeruk Bernasib Sial Tepergok Jadi Bulan-bulanan Warga

Polsek Kebon Jeruk di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Anggi Fauzi Arfandi langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Namun nahas terjadi menimpa seorang anggotanya ketika mengamankan dua orang pelaku, warga yang sudah kepalang emosi sampai ada yang melemparkan batu.

Hal tersebut mengakibatkan seorang anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk mengalami luka pada bagian tangan.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Fatimah mengatakan, situasi di lokasi sempat tak terkendali.

Beruntung, kesigapan anggotanya berhasil menenangkan massa yang sudah emosi.

"Anggota yang tiba di lokasi sempat kesulitan melakukan evakuasi pelaku yang sudah diamuk oleh masa. Bahkan anggota kami pun mengalami luka akibat lemparan batu dari massa," kata Fatimah saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Setelah situasi terkendali, dua pelaku kemudian langsung dibawa ke puskesmas untuk segera dilakukan pertolongan pertama.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 363 Jo Pasal 53 KUHPidana

Sebelumnya diberitakan, Polsek Kebon Jeruk menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RTP (34) dan CS (29) pada Senin (16/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved