Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Nangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Berteriak Kecewa hingga Ditegur Hakim
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara. Pengunjung sidang langsung histeris
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Bharada E terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Berdasarkan uraian di atas, kami JPU dalam perkara terdakwa Bharada Richard Eliezer, demi keadilan dan kebenaran, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili terdakwa Bharada E, satu menyatakan Bharada E bersalah dan terbukti melakukan perampasan nyawa," ucap JPU.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap Bharada E selama 12 tahun penjara dipotong masa penahanan," imbuhnya.
TONTON JUGA
Mendengar tuntutan JPU, Bharada E langsung menunduk.
Tangisan pemuda berusia 24 tahun itu pecah.
Sementara itu pengunjung sidang berteriak kecewa.
Mereka menyoraki JPU.
Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Tuntutan, Emak-emak Riuh Beri Dukungan: Semangat Icad, God Bless You
Suasana sidang menjadi riuh.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso berusaha menenagkan pengunjung yang hadir.
"Mohon kepada pengunjung untuk tetap tenang, tolong menghargai persidangan," ucap Wahyu Iman Santoso.
"Kepada pengunjung mohon untuk tenang," imbuhnya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
JPU membeberkan hal yang memberatkan Bharada E.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.