Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Jalani Sidang Tuntutan, Emak-emak Riuh Beri Dukungan: Semangat Icad, God Bless You

Bharada E terlihat tenang sejak berjalan dari ruang tahanan pengadilan menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memasuki ruang sidang jelang sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Pantauan TribunJakarta.com, sidang tuntutan Bharada E dimulai sekitar pukul 14.40 WIB.

Bharada E terlihat tenang sejak berjalan dari ruang tahanan pengadilan menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Kehadiran Bharada E disambut meriah dari sejumlah emak-emak penggemarnya.

"Icad semangat, Icad," kata seorang penggemarnya di ruang sidang utama.

"Icad, God bless you. Lihat sini Icad, lihat sini," ujar penggemar Bharada E lainnya.

Baca juga: Ayah Brigadir J Soroti Ekspresi Ferdy Sambo saat Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sebut Masih Angkuh

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Bersandar ke Tembok, Ibu Brigadir J Tangisi Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi: Dia Bukan Manusia!

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan, terdakwa Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved