Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Nangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Berteriak Kecewa hingga Ditegur Hakim
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara. Pengunjung sidang langsung histeris
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
JPU menilai Bharada E sudah menimbulkan duka mendalam di hati keluarga Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa sudah meninggalkan duka mendalam kepada keluarga Brigadir J," ucap JPU.
"Perbuatan terdakwa sudah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," imbuhnya.
JPU lalu mengungkapkan hal yang meringankan Bharada E.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan , Pakar Hukum Bahas Kemungkinan Bharada E Dihukum Berat: Cukup Dilematis
Bharada E dinilai sebagai saksi pelaku yang sudah membongkar kasus kematian Brigadir J.
Tak cuma itu Bharada E juga tidak pernah terlibat kasus kejahatan, dan berlaku sopan selama persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku, yang membongkar kejahatan ini, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif," ujar JPU.
JPU juga menjelaskan Bharada E sudah menyesali perbuatannya, yakni menembak Brigadir J.
"Terdakwa sudah menyesali perbuatannya, dan sudah dimaafkan keluarga korban," kata JPU.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.