Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Nangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Berteriak Kecewa hingga Ditegur Hakim
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara. Pengunjung sidang langsung histeris
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Bharada E terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Berdasarkan uraian di atas, kami JPU dalam perkara terdakwa Bharada Richard Eliezer, demi keadilan dan kebenaran, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili terdakwa Bharada E, satu menyatakan Bharada E bersalah dan terbukti melakukan perampasan nyawa," ucap JPU.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap Bharada E selama 12 tahun penjara dipotong masa penahanan," imbuhnya.
TONTON JUGA
Mendengar tuntutan JPU, Bharada E langsung menunduk.
Tangisan pemuda berusia 24 tahun itu pecah.
Sementara itu pengunjung sidang berteriak kecewa.
Mereka menyoraki JPU.
Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Tuntutan, Emak-emak Riuh Beri Dukungan: Semangat Icad, God Bless You
Suasana sidang menjadi riuh.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso berusaha menenagkan pengunjung yang hadir.
"Mohon kepada pengunjung untuk tetap tenang, tolong menghargai persidangan," ucap Wahyu Iman Santoso.
"Kepada pengunjung mohon untuk tenang," imbuhnya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
JPU membeberkan hal yang memberatkan Bharada E.
JPU menilai Bharada E sudah menimbulkan duka mendalam di hati keluarga Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa sudah meninggalkan duka mendalam kepada keluarga Brigadir J," ucap JPU.
"Perbuatan terdakwa sudah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," imbuhnya.
JPU lalu mengungkapkan hal yang meringankan Bharada E.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan , Pakar Hukum Bahas Kemungkinan Bharada E Dihukum Berat: Cukup Dilematis
Bharada E dinilai sebagai saksi pelaku yang sudah membongkar kasus kematian Brigadir J.
Tak cuma itu Bharada E juga tidak pernah terlibat kasus kejahatan, dan berlaku sopan selama persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku, yang membongkar kejahatan ini, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif," ujar JPU.
JPU juga menjelaskan Bharada E sudah menyesali perbuatannya, yakni menembak Brigadir J.
"Terdakwa sudah menyesali perbuatannya, dan sudah dimaafkan keluarga korban," kata JPU.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.