Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ibu Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dihukum Maksimal: Layak Hukuman Mati!
Sang Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihukum mati
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sang Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihukum maksimal dengan hukuman mati.
Ia sudah kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Rosti menilai sudah sepantasnya Putri Candrawathi mendapatkan hukuman mati.
Sebagai seorang majikan, Putri tak melindungi Yosua tetapi justru membantu membawa maut bagi anak Rosti itu.
"Jadi tuntutan dan harapan kami kepada JPU mohon berikan tuntutan semaksimal mungkin buat Putri Candrawathi di dalam pembunuhan yang sadis terhadap anak kami almarhum Yosua," katanya dilansir dari Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Giliran Putri Candrawathi dan Bharada Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Senasib Ferdy Sambo?
Putri Candrawathi, kata Rosti, harus dijerat dengan Pasal 340 dengan Pembunuhan Berencana yang Putri dan Ferdy Sambo lakukan.
"Layak diberikan hukuman mati," pungkasnya.
Tak Puas
Rosti Simanjuntak tak puas dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Seharusnya Ferdy Sambo diberi hukuman mati karena sudah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya itu.
Ia merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.

"Kami sekeluarga didalam mengikuti pesidangan terkait tuntutan Jaksa Penutut Umum kepada Ferdy Sambo, ada merasakan sangat sangat kecewa, karena disana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan seumur hidup. Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa," ujarnya seperti dikutip TribunJakarta.com dari TribunJambi pada Selasa (17/1/2023).
Rosti menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan harapan pihak keluarga yang meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Bila Benar Putri Candrawathi Selingkuh, Pandangan Hakim Terhadap Ferdy Sambo Bisa Bergeser
Ferdy Sambo telah membunuh anaknya dengan sadis.
"Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," jelasnya.
Putri Candrawathi
Rosti Simanjuntak
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.