Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Keluarga Nangis Lihat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kini Hanya Bisa Berharap kepada Hakim
Keluarga Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menangis histeris saat mendengar tuntutan JPU, kini mereka hanya bisa berharap pada hakim.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
"Kepada Pak Ronny kami tetap mendukung, supaya Pak Ronny tetap bisa mengawal sidang," ujar Roy.
Berusaha menahan tangisnya, Roy kembali berharap Bharada E tetap kuat dan banyak berdoa.
"Untuk adik kami untuk tetap kuat, kamu keluarga akan tetap mendukung," ujar Roy.
"Kami berharap tetap kuat, banyak berdoa," imbuhnya.
Pendukung Bharada E Nangis
Puluhan emak-emak fans Bharada E kompak menyoraki JPU saat sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan kepada Bharada E lebih rendah dibandingkan Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.
"Nggak adil, nggak adil," teriak fans Bharada E di ruang sidang utama.
"Putri aja cuma delapan tahun, masa ini (Bharada E) 12 tahun. Di mana keadilan?" ujar fans Bharada E lainnya sambil menangis.
Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mendadak riuh saat Jaksa membacakan tuntutan kepada Bharada E.

Baca juga: Bharada E Dituntut Bui Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Pendukung Eliezer Nangis Chad Sabar Ya
Majelis Hakim bahkan sempat menskors persidangan selama beberapa menit karena pengunjung sidang yang terus berteriak.
"Pengunjung sidang harap tenang, tolong hargai persidangan," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.