Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Keluarga Nangis Lihat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kini Hanya Bisa Berharap kepada Hakim

Keluarga Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menangis histeris saat mendengar tuntutan JPU, kini mereka hanya bisa berharap pada hakim.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas TV
JPU menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarga Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menangis histeris saat mendengar tuntutan JPU. 

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Reaksi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Reaksi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Tuntutan, Emak-emak Riuh Beri Dukungan: Semangat Icad, God Bless You

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Bharada E berkonsultasi dengan hukumnya.

Sambil berjalan pelan, Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Ia pun menangis di pelukan Ronny Talapessy hingga tim kuasa hukum lainnya memberikan tisu untuk membasuh air mata Bharada E.

Ronny Talapessy mencoba menenangkan Bharada E dengan mengusap dan menepuk punggung Bharada E.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved