Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Keluarga Nangis Lihat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kini Hanya Bisa Berharap kepada Hakim

Keluarga Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menangis histeris saat mendengar tuntutan JPU, kini mereka hanya bisa berharap pada hakim.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas TV
JPU menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarga Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menangis histeris saat mendengar tuntutan JPU. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menangis histeris saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya JPU menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

TONTON JUGA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mendengar hal tersebut keluarga Bharada E yang berada di Manado langsung menangis histeris.

Paman Bharada E Roy Pudihang terlihat memengangi dadanya.

Di wawancara awak media, Roy mengaku kaget mendengar tuntutan JPU.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara. (Kompas TV)

Baca juga: Ruang Sidang Riuh Saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Tangis Fans Eliezer: Nggak Adil

"Kami merasa terkejut dijatukan 12 tahun, kami berharap Richard Eliezer tetap kuat," ucapnya dengan terbata-bata.

"Semoga Bharada E tidak goncang dengan hukuman, kami yakin kebenaran akan berlaku untuk Richard Eliezer," imbuhnya.

Keluarga kini hanya bisa berharap kepada hakim.

Roy berharap hakim dapat memberikan hukuman yang adil kepada Bharada E.

"Kami memohon kepada Pak Hakim, untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya untuk Bharada E," kata Roy.

Tak cuma itu Roy juga meminta pengacara Bharada E, Ronny Talapesi untuk tetap menemani Bharada E.

Bharada E tertunduk lesu ditutut 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E tertunduk lesu ditutut 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. (YouTube KompasTV)

Baca juga: Bharada E Nangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Berteriak Kecewa hingga Ditegur Hakim

"Kepada Pak Ronny kami tetap mendukung, supaya Pak Ronny tetap bisa mengawal sidang," ujar Roy.

Berusaha menahan tangisnya, Roy kembali berharap Bharada E tetap kuat dan banyak berdoa.

"Untuk adik kami untuk tetap kuat, kamu keluarga akan tetap mendukung," ujar Roy.

"Kami berharap tetap kuat, banyak berdoa," imbuhnya.


Pendukung Bharada E Nangis

Puluhan emak-emak fans Bharada E kompak menyoraki JPU saat sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan kepada Bharada E lebih rendah dibandingkan Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.

"Nggak adil, nggak adil," teriak fans Bharada E di ruang sidang utama.

"Putri aja cuma delapan tahun, masa ini (Bharada E) 12 tahun. Di mana keadilan?" ujar fans Bharada E lainnya sambil menangis.

Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mendadak riuh saat Jaksa membacakan tuntutan kepada Bharada E.

Puluhan emak-emak fans Richard Eliezer atau Bharada E kompak menyoraki Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Puluhan emak-emak fans Richard Eliezer atau Bharada E kompak menyoraki Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Bharada E Dituntut Bui Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Pendukung Eliezer Nangis Chad Sabar Ya

Majelis Hakim bahkan sempat menskors persidangan selama beberapa menit karena pengunjung sidang yang terus berteriak.

"Pengunjung sidang harap tenang, tolong hargai persidangan," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Reaksi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Reaksi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Tuntutan, Emak-emak Riuh Beri Dukungan: Semangat Icad, God Bless You

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Bharada E berkonsultasi dengan hukumnya.

Sambil berjalan pelan, Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Ia pun menangis di pelukan Ronny Talapessy hingga tim kuasa hukum lainnya memberikan tisu untuk membasuh air mata Bharada E.

Ronny Talapessy mencoba menenangkan Bharada E dengan mengusap dan menepuk punggung Bharada E.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved