Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Bui, Ibu Brigadir J Histeris: Sepaket Lah Mereka!

Sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sakit hati setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi. Sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi juga dituntut hukuman 8 tahun penjara. 

Di sisi lain, Pengunjung sidang merasa tidak terima tuntutan Putri Candrawathi jauh lebih rendah dari Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

"Huuu, masa delapan tahun," teriak pengunjung sidang.

Seorang wanita pengunjung sidang menilai tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi tidak sebanding dengan hilangnya nyawa Brigadir J.

"Nyawa orang dihargai delapan tahun (penjara)," ujar wanita tersebut.

Ia menilai Putri Candrawathi pantas dituntut hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Harusnya seumur hidup, kalau enggak hukuman mati atau 20 tahun lah," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved