Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut Ringan Atas Pembunuhan Berencana Yosua

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mendadak riuh saat JPU membacakan tuntutannya kepada Putri Candrawathi.

Pengunjung sidang menyoraki Jaksa karena menilai tuntutan terhadap Putri Candrawathi terlalu rendah.

Beda dengan Ferdy Sambo

Tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan terhadap suaminya, Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan kepda Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata JPU.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved