Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Ricky Rizal tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan.

Adapun hukuman delapan tahun penjara juga dituntutkan kepada Kuat Maruf.

Sebelumnya , JPU juga menuntut Kuat Maruf dihukum delapan tahun penjara pada sidang berbeda di hari yang sama dengan sidang Ricky Rizal.

JPU membeberkan hal yang memberatkan dalam tuntutannya kepada Kuat Maruf.

"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU.

Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tambahnya.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

Baca juga: Reaksi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tertunduk Usap Air Mata

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Baca juga: Chuck Putranto Ungkap Isi WhatsApp Putri Candrawathi dan Brigadir J, Ada Hubungan dengan Penembakan?

Selama pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar dua jam, Kuat Maruf hanya tertunduk.

Kuat Maruf juga tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan.

Sementara, terdakwa lainnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer masih belum menjalani sidang tuntutan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved