Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Bui, Ibu Brigadir J Histeris: Sepaket Lah Mereka!

Sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sakit hati setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi. Sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi juga dituntut hukuman 8 tahun penjara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sakit hati setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi.

Sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Rosti tak bisa menahan tangis mendengar tuntutan jaksa tersebut lewat tayangan televisi di rumahnya di Sungai Bahar, Jambi.

Rosti bahkan sampai menyandarkan tubuhnya ke dinding sambil menangis sesegukan.

Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman penjara 8 tahun pada persidangan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Saat terdengar hasil tuntutan itu, sontak pengunjung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didominasi penggemar Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berteriak kecewa.

"Woooo, enggak adil," teriak salah satu pengunjung sidang diikuti pengunjung lainnya.

Teriakan tak berhenti sehingga Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa menegur para pengunjung sidang karena membuat kegaduhan.

Bahkan, setelah Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun, sejumlah orang yang merupakan pendukung Bharada E terus meneriaki Putri yang berjalan dengan kawalan.

Tuntutan ini juga membuat keluarga Brigadir J sakit hati, terutama Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Hati Ibu Brigadir J Hancur Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Jodoh Lah dengan Kuat Maruf

Menurutnya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah melakukan kejahatan luar biasa kepada anak keduanya.

"Mendengar tuntutan hari ini membuat saya semakin hancur juga dari mulai awal pembunuhan," kata Rosti menangis dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kejahatan luar biasa yang dilakukan Putri dan Ferdy Sambo itu sangat menyakitkan kami, membuat hati saya semakin hancur," sambungnya.

Menurut Rosti, Putri Candrawathi melakukan segala persiapannya dari Magelang sebelum Brigadir J dibunuh di Duren Tiga.

Tak hanya itu, Rosti juga mengomentari tuntutan hukuman yang diterima Kuat Maruf.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (Kolase TribunJakarta)

Seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf juga dituntut jaksa 8 tahun penjara.

"Persiapan yang matang dilakukan Putri mulai dari Magelang, semua saksi yang ada itu mengetahui dan melihat semuanya tapi semua tuntutan yang diberikan sepaket dengan si Kuat Maruf,"

"Memang betul-betul sejodoh lah Putri dengan Kuat Maruf ini, dengan tuntutan yang sama 8 tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan," kata Rosti masih sambil menangis sesegukan.

Rosti merasa tuntutan ini sangatlah tak adil untuk keluarganya.

Untuk itu Rosti meminta tolong kepada Majelis Hakim agar Putri Candrawathi diberikan hukuman setimpal.

"Jadi betul-betul tidak adil buat kami rakyat yang kecil ini tuntutan ini,"

"Mohon bapak hakim tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini,"

"Harapan kami Pak Hakim yang mulia utusan Tuhan tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," kata Rosti Simanjutak.

Baca juga: Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Bui, Hati Ibunda Brigadir J Hancur: Tidak Adil Buat Kami!

Hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.

Adapun terdakwa Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.

Di sisi lain, Pengunjung sidang merasa tidak terima tuntutan Putri Candrawathi jauh lebih rendah dari Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

"Huuu, masa delapan tahun," teriak pengunjung sidang.

Seorang wanita pengunjung sidang menilai tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi tidak sebanding dengan hilangnya nyawa Brigadir J.

"Nyawa orang dihargai delapan tahun (penjara)," ujar wanita tersebut.

Ia menilai Putri Candrawathi pantas dituntut hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Harusnya seumur hidup, kalau enggak hukuman mati atau 20 tahun lah," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved