Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tak Hanya Kuat Maruf, Putri Candrawathi Juga Nangis di Sidang Dengar Tuntutan Jaksa 8 Tahun Bui

Terlihat ekpresi Putri Candrawathi detik-detik tuntutan itu dibacakan JPU di ruang sidang. Air matanya tumpah juga.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menangis mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan hari ini, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman penjara selama 8 tahun. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menangis mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman penjara selama 8 tahun.

Terlihat ekpresi Putri Candrawathi detik-detik tuntutan itu dibacakan JPU di ruang sidang.

Putri Candrawathi terlihat menutup matanya hingga kemudian menangis mendengar tuntutan 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami, Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Tak hanya Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf juga menangis ketika mendengar tuntutan JPU pada Senin (16/1/2023).

Kuat Maruf terlihat beberapa kali menyeka air matanya.

Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk.

Pengacara mencoba memberikan semangat kepada Kuat Ma'ruf agar tegar mendengar tuntutan tersebut dengan menepuk pundaknya.

Saat itu pula Kuat Maruf kemali menyeka matanya yang terlihat memerah.

Baca juga: Putri Candrawathi Diperkirakan Tak Akan Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Ungkap Alasannya

Sesuai prediksi pakar hukum pidana

Sebelum tuntutan dibacakan, pakar hukum pidana sempat memprediksi hukuman maksimal yang diterima Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.

"Tampaknya kalau Bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa (17/1/2023).

Putri Candrawathi menangis mendengar tuntutan JPU hukuman 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi menangis mendengar tuntutan JPU hukuman 8 tahun penjara. (YouTube Kompas TV)

Hibnu beralasan Putri Candrawathi termasuk sebagai peserta, meskipun secara materiil juga menjadi penyebab timbulnya permasalahan yang ada.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."

 "Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS (Ferdy Sambo) hingga FS melakukan pembunuhan," tutur Hibnu.

Alasan kedua karena Putri Candrawathi ikut serta dalam perencanaan pembunuhan, bukan aktor yang merencanakan.

"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.

Hal yang dapat meringankan lainnya, kata Hibnu karena faktor sosial, yakni Putri Candrawathi sebagai orang tua dan seorang perempuan.

"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu.

Baca juga: Bila Benar Putri Candrawathi Selingkuh, Pandangan Hakim Terhadap Ferdy Sambo Bisa Bergeser

Di sisi lain, ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa Putri Candrawathi adalah sumber masalah yang terjadi.

"Hasil bisikan dia lah sama suaminya si Ferdy Sambo, makannya ini terjadi semua," ungkap Samuel.

Oleh karena itu, Samuel dan pihak keluarganya sangat berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Putri Candrawathi sesuai dengan perbuatannya.

"Di pasal 340 KUHP itu hukuman mati juga," ucap Samuel, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Selasa (17/1/2023) kemarin.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved