Murid Keracunan MBG
Komnas PA Dorong Proses Hukum Pidana Kasus Keracunan MBG
Komnas PA menyoroti sikap pemerintah dalam kasus keracunan MBG di sejumlah wilayah. Komnas PA dorong proses hukum pidana.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti sikap pemerintah dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait mengatakan pihaknya menyesalkan sikap pemerintah yang hanya melakukan evaluasi atas kasus keracunan tanpa memberikan tanggung jawab.
Menurut Komnas PA bentuk tanggungjawab yang diberikan patutnya tidak sebatas menanggung biaya perawatan anak korban keracunan, tapi perlu adanya proses hukum pidana.
"Kalau nanti terbukti ada kelalaian dari mereka itu ada sanksi pidana. Seharusnya BGN bisa meminta pertanggungjawaban dari dapur-dapur itu," kata Sirait di Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025).
Komnas PA menilai masing-masing satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang makanannya memicu keracunan siswa bertanggungjawab atas dampak yang kesehatan dialami anak.
Bentuk pertanggungjawaban ini perlu karena dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 sudah diatur bahwa anak-anak berhak mendapat jaminan kesehatan, termasuk dari makanan dikonsumsi.
Terlebih dalam hubungan SPPG dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program MBG merupakan mitra bisnis, sehingga perlu ada pertanggungjawaban dari sisi hukum pidana ketika terjadi kelalaian.
"Rasanya di setiap bisnis harus ada konsekuensi ketika lalai bagaimana tanggungjawab mereka. Artinya yang berperan meminta pertanggungjawaban itu dari BGN," ujarnya.
Sirait juga menyoroti pernyataan pemerintah dan BGN akan melakukan evaluasi terkait kasus keracunan MBG dan melakukan penutupan sementara terhadap SPPG bermasalah.
Bagi Komnas PA pernyataan evaluasi tersebut tidak menjelaskan bagaimana upaya pemerintah dalam penanganan kasus keracunan, dan bagaimana mencegah agar tak terulang.
Pernyataan evaluasi dari pemerintah juga seolah mengabaikan dampak psikologi anak akibat kasus keracunan MBG, seolah anak-anak menjadi korban hanya butuh perawatan fisik saja.
"Belum dijelaskan oleh pemerintah evaluasinya apa, kemudian penutupan sementara karena apa tidak dijelaskan. Padahal di situ ada sisi bisnis yang diterima dapur-dapur itu," tuturnya.
Kasus Keracunan MBG di Jakarta
Puluhan siswa di SDN Gedong 01, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur diduga keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (30/9/2025).
Jumlah murid yang diduga keracunan usai menyantap MBG bertambah.
Bila saat awal kejadian ada 20 siswa menunjukkan gejala keracunan, kini Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkap tercatat ada 22 murid SDN Gedong 01 diduga keracunan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.