Murid Keracunan MBG

Komnas PA Dorong Proses Hukum Pidana Kasus Keracunan MBG

Komnas PA menyoroti sikap pemerintah dalam kasus keracunan MBG di sejumlah wilayah. Komnas PA dorong proses hukum pidana.

|
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
KASUS KERACUNAN MBG - Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan keracunan MBG di SDN Gedong 01, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Selain bau SDN Gedong 01 mengungkap bahwa secara kasat mata tekstur menu yang disajikan berbeda, di antaranya karena mi goreng diberikan pihak SPPG tampak berlendir.

"Tekstur berbeda, ada yang (berlendir). Sebelumnya pernah ada menu mi (MBG) juga, kalau tidak salah tiga kali dan sebelumnya tidak ada masalah (dampak kesehatan)," ujarnya. 

Kurniasari menuturkan dari 20 murid yang diduga mengalami keracunan lima di antaranya sempat dibawa ke RSUD Pasar Rebo untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. 

Namun mereka tidak sampai menjalani rawat inap, karena beberapa saat setelah mendapat penanganan kondisinya sudah membaik dan diperbolehkan tim medis untuk pulang. 

"Karena belum ada statement (keterangan) apapun dari Puskesmas maupun Dinas Kesehatan maka dari pihak sekolah tidak bisa mengatakan kalau itu adalah keracunan," tuturnya.

Sebelumnya 20 siswa SDN Gedong 01 diduga mengalami keracunan usai menyantap MBG, mereka mengalami gejala pusing, mual, sakit perut, hingga muntah-muntah.

Hingga kini jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo sudah memeriksa lima orang saksi, tiga orang dari pihak SPPG dan dua dari SDN Gedong 01 yang meliputi kepala sekolah dan guru. 

Berita Update

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved