ICC Tolak Banding Israel, Jazuli Juwaini: Lampu Harapan Korban Kebiadaban di Gaza
Wakil IPU untuk urusan Timur Tengah, Jazuli Juwaini sambut baik keputusan Mahkamah Pidana Internasional tolak banding Israel.
TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Tetap Parlemen Dunia (Inter-Parliamentary Union/IPU) untuk Urusan Timur Tengah, Dr. Jazuli Juwaini, MA menyambut baik keputusan International Criminal Court/ICC atau Mahkamah Pidana Internasional.
Dimana, Mahkamah Pidana Internasional menolak banding dari Israel terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di Gaza, Palestina pada sidang Jumat 17 Oktober 2025.
Jazuli menyebut putusan ICC ini menegaskan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina tetap berlaku.
Prinsip Keadilan Universal
Dr. Jazuli Juwaini, MA, memandang putusan ini sebagai langkah yang sangat tepat dan krusial demi tegaknya keadilan internasional.
Penolakan banding ini merupakan penegasan kembali prinsip fundamental bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum (impunity), terutama bagi mereka yang diduga kuat bertanggung jawab atas kejahatan berat, termasuk kejahatan genosida, terhadap rakyat sipil.
"Keputusan ICC ini adalah lampu harapan bagi korban kebiadaban di Gaza dan seluruh Palestina. Ini adalah sinyal tegas dari komunitas internasional bahwa standar hukum universal harus berlaku untuk semua, tanpa memandang jabatan atau kekuatan negara," ujar anggota DPR ini dalam keterangan tertulis pada Senin (27/10/2025).
Seruan Penangkapan
Wakil Tetap IPU itu mendesak seluruh Negara Pihak Statuta Roma (Anggota ICC) untuk segera melaksanakan kewajiban hukum mereka yang timbul dari surat perintah penahanan ICC.
"Demi keadilan yang harus ditegakkan, kami menyerukan kepada semua negara anggota ICC untuk segera menangkap dan menahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant apabila mereka memasuki wilayah yurisdiksi negara tersebut, untuk kemudian menyerahkan mereka ke ICC di Den Haag," kata politikus PKS Itu.
Ia mengingatkan pelaksanaan surat perintah ini bukan sekadar tugas hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menghentikan mata rantai kekerasan dan impunitas yang telah lama membelenggu rakyat Palestina.
Dorong Kemerdekaan Palestina
Keputusan ICC ini juga dilihat sebagai bagian dari tekanan kolektif dunia untuk mengakhiri kebiadaban dan kekejaman yang terus berlangsung di Gaza. Putusan ini diharapkan menjadi titik balik untuk:
1. Memutus mata rantai impunitas Israel atas kejahatan di wilayah Palestina.
2. Meningkatkan tekanan global agar gencatan senjata permanen serta perjanjian perdamaian yang telah disepakati konsisten dijalankan, bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, dan penghentian total operasi militer segera terwujud.
3. Mendorong terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan, yang mencakup pengakuan terhadap hak-hak rakyat Palestina, termasuk pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Sebagai Wakil IPU, Jazuli akan terus memantau implementasi putusan ini dan bekerja melalui saluran parlemen internasional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak asasi manusia rakyat Palestina dihormati.
Berita Terkait
Baca juga: Puluhan Muda-mudi Gen Z Asal Ciputat Diajak Keliling Kantor DPP PKS, Dibuat Melek Politik
Baca juga: Fraksi PKS Dukung Sikap Tegas Gubernur Pramono Tolak Kedatangan Atlet Israel
Baca juga: Buka Pintu Cuan, PKS Tangsel Beri Pelatihan Affiliate TikTok dan Shopee ke Warga
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.