Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Terkuak Alasan Putri Candrawathi Dituntun Lebih Rendah Dibanding Bharada E, Perannya Sedikit?

Terkuak alasan Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih rendah dibanding Bharada E. Perannya hanya sedikit dalam kematian Brigadir J?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Terkuak alasan Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih rendah dibanding Bharada E. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. 

Mulanya Fadil Zumhana menjelaskan JPU sudah memberikan tuntutan hukuman kepada para terdakwa sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan yang ada.

"Perlu saya berikan pemahaman, ancaman seumur hidup itu, ancaman maksimal," ucap Fadil Zumhana dikutip TribunJakarta dari Kompas TV.

"20 tahun juga maksimal, tapi kalau penilaian masyarakat itu hak masyarakat,"

"Tapi saya yakinkan ketika kami menuntut apapun kami berdasarkan alat bukti, dan fakta persidangan,"

"Makanya saya bilang saya persilahkan hakim memberikan hukuman yang menurut hakim adil,"

"Kami kan hanya memohon kepada majelis," imbuhnya.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (Kolase TribunJakarta)

Terkait jaksa 'masuk angin', Fadil Zumhana menjamin hal tersebut tidak terjadi.

"Tentang masuk angin itu InsyaAllah tidak ada," tegas Fadil Zumhana.

"Kami menjaga jaksa kami untuk tidak masuk angin," imbuhnya.

Sekedar informasi 'masuk angin' adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan upaya pihak lain untuk mempengaruhi proses penuntutan perkara kelima terdakwa.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved