Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Terkuak Alasan Putri Candrawathi Dituntun Lebih Rendah Dibanding Bharada E, Perannya Sedikit?

Terkuak alasan Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih rendah dibanding Bharada E. Perannya hanya sedikit dalam kematian Brigadir J?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Terkuak alasan Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih rendah dibanding Bharada E. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak alasan Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih rendah dibanding Bharada E.

Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dihukum penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brihgadir J.

TONTON JUGA

Tuntutan itu lebih rendah dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Jaksa menuntut Bharada E agar dihukum penjara 12 tahun.

Pada Kamis (19/1/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memberikan penjelasan.

Menurut Fadil Zumhana saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi, Putri Candrawathi berada di dalam kamar.

Ia tidak ikut menembak Brigadir J.

Walau begitu, Putri Candrawathi dinilai mengetahui Brigadir J akan dihabisi Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Kenapa PC delapan tahun? Sama dengan KW yang dalam arti peran aktifnya dia itu tidak melakukan sesuatu," jelas Fadil Zumhana.

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Jaksa Paris Manulu Sempat Terhenti saat Bacakan Tuntutan Bharada E, Suaranya Terdengar Bergetar

"Dan dia ada di kamar ketika itu, ini fakta persidangan loh ya,"

"Tapi dia mengetahui ada perencaaan pembunuhaan sehingga kita jerat dia dengan Pasal 340," imbuhnya.

Fadil kemudian kembali menegaskan meski Putri Candrawathi tahu Brigadir J akan dibunuh, namun istri Ferdy Sambo tersebut tak turut serta mengeksekusi korban.

"Ada perannya, dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat," kata Fadil Zumhana.

Fadil Zumhana menjelaskan sebelum memberikan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, jaksa terlebih dahulu membuat cluster atau pengelompokan.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Bharada E Dituntut Lebih Tinggi Dibanding Putri Candrawathi, Bibi Brigadir J: Dia Membuka Kebenaran

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved