DPD PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Bacaleg Mulai Hari Ini, Syaratnya Nasionalis dan Pancasilais

DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta hari ini membuka pendaftaran untuk bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Istimewa/dokumentasi acara
Ketua Umum Taruna Merah Putih (TMP) Maruarar Sirait saat memberikan arahan pelantikan pengurus DPD TMP DKI Jakarta, Jum'at (22/7). Hadir dalam pelantikan itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Wasekjen Utut Adianto, Ketua DPD PDIP DKI Ady Wijaya dan Ketua TMP DKI Brando Susanto. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta hari ini membuka pendaftaran untuk bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Pendaftaran bacaleg untuk bacaleg DPRD DKI Jakarta dimulai hari ini 20 Januari sampai 28 Februari 2023.

Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ady Widjaja menjelaskan syarat mutlak yang harus dimiliki para bacaleg yakni memiliki jika nasionalis Pancasilais.

"Persyaratan selain harus  sesuai peraturan KPU tentu harus nasionalis Pancasilais," kata Ady saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).

Ady mengatakan pihaknya tak menargetkan berapa kuota untuk menampung pendaftaran para bacaleg.

Baca juga: Cara Lihat Hasil Wawancara Calon PPS Pemilu 2024, Ini Tugas, Wewenang, serta Besaran Gajinya

Yang terpenting syarat mutlak mengenai nasionalis dan Pancasialis bisa dipenuhi.

"(Target pendaftar) kita alami saja," ujar Ady.

Informasi pendaftaran bacaleg PDI Perjuangan itu juga disebarkan di sejumlah media sosial partai.

Dituliskan bahwa waktu pendaftaran mulai 20 Januari sampai 28 Februari 2023 dari pukul 11.00 - 18.00 WIB setiap harinya di kantor DPD PDI Perjuangan.

Mekanisme Pendaftaran Bacaleg DPRD

Melansir laman resmi KPU, pendaftaran bacaleg untuk DPRD kabupaten/kota mulai 24 April 2023 - 25 November 2023.

Adapun untuk DKI Jakarta dipastikan tak menambah daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu mengacu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menegaskan bahwa dapil legislatif DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 tidak berubah, meskipun lembaga penyelenggara pemilu itu telah diberi wewenang untuk menata ulang dapil berdasarkan putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022.

Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (istimewa)

Sebelumnya, jika mengacu putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022 maka KPU selaku penyelenggara pemilu diberi kewenangan untuk mengatur dapil pemilu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved