Cara Lihat Hasil Wawancara Calon PPS Pemilu 2024, Ini Tugas, Wewenang, serta Besaran Gajinya
Berikut ini cara lihat pengumuman hasil wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024, lengkap dengan tugas dan wewenang, serta besaran gajinya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara lihat pengumuman hasil seleksi wawancara calon Pantia Pemungutan Suara Tingkat Kelurahan (PPS), lengkap dengan tugas hingga wewenangnya dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasil seleksi wawancara calon anggota PPS diumumkan mulai Rabu, (18/1/2023).
Mengutip laman infopemilu.kpu.go.id, pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS dilakukan mulai tanggal 18-20 Januari 2023.
Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Lalu, bagaimana cara cek hasil seleksi wawancara PPS Pemilu 2024?
Cara Cek Pengumuman Tes PPS via SIAKBA
- Kunjungi aplikasi atau laman SIAKBA dengan alamat https://siakba.kpu.go.id/
Baca juga: Tahapan Pemilu di Jakarta: KPU DKI Seleksi PPS, Bawaslu Hari Ini Buka Pendaftaran Panwaskel
- Lakukan login akun SIAKBA dengan memasukkan email dan password
- Setelah masuk ke akun masing-masing, scroll ke bawah untuk melihat status "Lulus" atau tidaknya dalam tes tersebut.
Cara Cek Pengumuman Tes PPS via Info KPU
- Kunjungi laman Info KPU dengan alamat https://infopemilu.kpu.go.id/
- Pilih menu "Seleksi Badan Ad Hoc"
- Lalu pilih opsi "Pengumuman"
- Klik pada kolom pencarian dan pilih nama Kabupaten/Kota
- Klik File pdf pada daerah peserta PPS Pemilu 2024 yang sudah diumumkan dibagian kanan
Didukung Pengacara Jokowi, Aturan Merahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Dibatalkan KPU |
![]() |
---|
Roy Suryo Kritik Pedas KPU yang Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Kembali ke Alam Kegelapan, Katrok |
![]() |
---|
Istana dan Pengacara Jokowi Kompak Tak Masalahkan Keputusan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Saat Ijazah Jokowi dan Gibran Jadi Polemik, KPU Muncul Dengan Aturan Dokumen Capres-Cawapre Rahasia |
![]() |
---|
KPU DKI Kembalikan Rp448 Miliar Sisa Anggaran Pilkada Jakarta ke Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.