Istana dan Pengacara Jokowi Kompak Tak Masalahkan Keputusan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Dua pihak yang kompak tak masalahkan Keputusan KPU 731 adalah Istana dan pengacara Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Dok.Jokowi
ISTANA DAN JOKOWI - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto di Solo, Jawa Tengah, Senin (4/11/2024). Pengacara Jokowi Rivai Kusumanegara dan Istana Kepresidenan RI melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro kompak tak mempermasalahkan Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 soal rahasia dolumen capres cawapres. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polemik muncul menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah.

Sejumlah pihak dari pengamat demokrasi, akedmikus hingga DPR menyampaikan kritik dengan dalil keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas.

Di sisi lain, ada juga pihak yang tidak mempermalahkan, hingga setuju dengan Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.

Dua pihak di antaranya yang kompak tersebut adalah Istana dan pengacara Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Tanggapan Istana

Istana Kepresidenan RI melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, tidak mempermasalahkan aturan baru KPU yang merahasiakan dokumen capres-cawapres itu.

Juri mengatakan, pihaknya menghormati sikap dari KPU.

"Kami menghormati,” ujar Juri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025), dikutip dari Tribunnews.

Juri menjelaskan KPU sudah menjelaskan alasan mengapa akhirnya membuat aturan penutupan dokumen itu untuk diakses publik.

Menurutnya, KPU merupakan lembaga independen sehingga semua pihak harus menghormati terkait aturan yang telah dibuat oleh penyelenggara pemilu.

“Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalian lah. Kan nggak bisa kita, KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen,” pungkasnya.

Kata Pengacara Jokowi

Pada kesempatan terpisah, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan, Keputusan KPU nomor 731 itu menegaskan hukum positif yang ada.

“Bahwa memang di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hasil evaluasi intelektual itu sesuatu yang dilindungi yang tidak bisa dibuka dan dari pasal 28G ayat 1 UUD 45 bahwa setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, kehormatan, martabat ya,” kata Rivai  pada program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (15/9/2025).

Rivai pun setuju dengan Keputusan KPU yang merahasiakan dokumen para capres-cawapres itu karena menurutnya, setiap keberatan terhadap persyaratan hanya bisa diperdebatkan saat proses Pemilu.

"Sebenarnya saya setuju juga KPU mengeluarkan ini karena begini, ini aturan aturan apa namanya proses pemilu ya."

"Semua keberatan-keberatan itu selesai pada saat proses, setelah itu masuk sengketa hasil. Setelah itu selesai enggak bisa lagi dibuka," jelasnya.

Latar Polemik

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved