Istana dan Pengacara Jokowi Kompak Tak Masalahkan Keputusan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
Dua pihak yang kompak tak masalahkan Keputusan KPU 731 adalah Istana dan pengacara Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Menurutnya, Pasal 17 huruf G dan huruf H mengatur data-data yang dikecualikan, sementara Pasal 18 huruf A ayat 2 menyebut data bisa dibuka hanya dengan persetujuan pemilik data atau putusan pengadilan.
“Intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menolak anggapan bahwa kebijakan tersebut dibuat karena adanya gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” ucapnya.
Dokumen yang bersifat dikecualikan ini bisa diakses apabila pemiliknya mengizinkan dengan persetujuan tertulis. Berikut 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik oleh KPU dalam keputusan KPU tersebut:
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu;
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Saat Ijazah Jokowi dan Gibran Jadi Polemik, KPU Muncul Dengan Aturan Dokumen Capres-Cawapre Rahasia |
![]() |
---|
Firdaus Oiwobo Dirikan Ormas Termul, Amien Rais Yakin Prabowo Tak Setuju: Citra Rusak Setara Gibran |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Menkop, Budi Arie Bongkar Sikap Projo ke Prabowo-Gibran Hingga Ucapan Jokowi |
![]() |
---|
Cerita Purbaya Temui Jokowi di Awal 2025, Prediksi Ekomoni Akan Suram Lalu Minta 'Restu' untuk Bantu |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Jokowi 'Gak Ngapa-ngapain', Purbaya Tertawa Tunjukkan Data: Belajar Ekonomi Pak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.