Istana dan Pengacara Jokowi Kompak Tak Masalahkan Keputusan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
Dua pihak yang kompak tak masalahkan Keputusan KPU 731 adalah Istana dan pengacara Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Sebagai informasi, Keputusan KPU 731 itu dibuat saat polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, tengah mengemuka.
Aturan tersebut semakin menutup ruang masyarakat untuk mengkroscek kabar tudingan yang ramai disuarakan pakar telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan itu.
Roy Suryo dan sejumlah pegiat media sosial serta akademikus menuding bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gajah Mada (UGM) adalah palsu.
Roy Suryo sering kali muncul di media untuk menyuarakan kejanggalan tanda kelulusan Jokowi itu.
Eks Menpora itu juga sempat mengonfirmasi ke KPU soal ijazah Jokowi yang digunakan dalam syarat pencalonan. Seperti diketahui, Jokowi empat kali berurusan dengan KPU dalam pencalonan yang selalu ia menangkan, yakni KPU Solo saat ia menjadi Calon Wali Kota Solo, KPU Jakarta saat menjadi Calon Gubernur Jakarta dan dua kali KPU pusat saat dua kali menjadi Calon Presiden.
Roy Suryo juga mempublikasikan white paper (dokumen analisis) untuk mendukung klaimnya.
Aksi Roy Suryo cs membuat Jokowi gerah hingga melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (30/4/2025).
Pelaporan itu terus bergulir hingga Jokowi dan Roy Suryo cs dipanggil untuk pemeriksaan.
Terkini, Roy Suryo kembali menelisik kelurga Jokowi. Kali ini ia mempermasalahkan ijazah Wapres Gibran.
Dalam acara Bedah Buku Jokowi's White Paper yang disiarkan YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025), Roy menyebut ijazah yang diklaim milik Gibran dipenuhi kejanggalan.
Keputusan KPU
Baru-baru ini, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, muncul dengan penegasan atas Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan itu diterbitkan pada 21 Agustus 2025.
Afif, sapaan karibnya, mengatakan, KPU tidak bisa membuka secara langsung kepada publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan
“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025), dikutip dari Tribunnews.
Afif menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Saat Ijazah Jokowi dan Gibran Jadi Polemik, KPU Muncul Dengan Aturan Dokumen Capres-Cawapre Rahasia |
![]() |
---|
Firdaus Oiwobo Dirikan Ormas Termul, Amien Rais Yakin Prabowo Tak Setuju: Citra Rusak Setara Gibran |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Menkop, Budi Arie Bongkar Sikap Projo ke Prabowo-Gibran Hingga Ucapan Jokowi |
![]() |
---|
Cerita Purbaya Temui Jokowi di Awal 2025, Prediksi Ekomoni Akan Suram Lalu Minta 'Restu' untuk Bantu |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Jokowi 'Gak Ngapa-ngapain', Purbaya Tertawa Tunjukkan Data: Belajar Ekonomi Pak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.