Roy Suryo Kritik Pedas KPU yang Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Kembali ke Alam Kegelapan, Katrok

Eks Menpora Roy Suryo melontarkan kritik keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan keputusan Nomor 731 Tahun 2025. 

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim dan Kompas.com/Vitorio Mantalean
KRITIK KPU - Eks Menpora RI, Roy Suryo melayangkan kritik keras terhadap KPU yang mengeluarkan keputusan baru untuk merahasiakan ijazah capres - cawapres. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim dan Kompas.com/Vitorio Mantalean). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo melontarkan kritik keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan keputusan Nomor 731 Tahun 2025. 

Keputusan itu mengatur bahwa 16 dokumen milik calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh dibuka ke publik, termasuk ijazah. 

"Keputusan itu membuat Indonesia malah dibawa ke alam kegelapan. Kita kayak beli kucing dalam karung, orang enggak boleh lagi lihat profil dari siapa calonnya. Ini konyol banget," kata Roy Suryo seperti dikutip dari Kompas TV pada Senin (15/9/2025). 

Roy lalu menyoroti salah satu poin yang dianggap penting, yakni syarat nomor 13 terkait larangan calon terlibat dalam organisasi terlarang. 

Menurutnya, poin tersebut harus diketahui masyarakat bukan dirahasiakan. 

"Misalnya dalam 16 syarat itu, itu ada nomor 13-nya, syarat tidak terlibat organisasi terlarang, misalnya PKI atau apa, itu wajib diketahui masyarakat orang ini dulu terlibat apa enggak," lanjutnya. 

Ia menilai aturan KPU itu malah bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. 

Mengacu Pasal 17, kata Roy, ada poin-poin yang dikecualikan (ditutup) antara lain soal pendidikan.

Namun, ijazah calon tetap harus ditampilkan.

"Ijazah harus ditampilkan, yang tidak ditampilkan misalnya KHS, Kartu Hasil Studi, kalau itu saya setuju. 

Pakar telematika itu pun menilai langkah KPU justru kontraproduktif. 

Ia bahkan menyindir keputusan tersebut dengan istilah 'Katrok'. 

"Ngapain KPU membuat aturan yang nanti toh pasti akan dibuka. Kalau ini digugat melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) pasti nanti akan digugurkan dan KPU nanti malah malu lagi nanti," pungkasnya. 

Keluarkan keputusan baru

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terbaru Nomor 731 Tahun 2025 yang berkaitan dengan publikasi dokumen untuk calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Afifuddin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved