Roy Suryo Kritik Pedas KPU yang Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Kembali ke Alam Kegelapan, Katrok

Eks Menpora Roy Suryo melontarkan kritik keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan keputusan Nomor 731 Tahun 2025. 

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim dan Kompas.com/Vitorio Mantalean
KRITIK KPU - Eks Menpora RI, Roy Suryo melayangkan kritik keras terhadap KPU yang mengeluarkan keputusan baru untuk merahasiakan ijazah capres - cawapres. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim dan Kompas.com/Vitorio Mantalean). 

Dalam keputusan itu dijelaskan, ada 16 dokumen yang akan tetap menjadi rahasia antara KPU dan capres-cawapres yang mendaftar, salah satunya adalah ijazah.

Namun, KPU memberikan pengecualian, yakni dokumen bisa dibuka jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.

Berikut aturannya, sebagaimana dikutip Kompas.com dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, Senin (15/9/2025): 

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik

Lantas, apa saja dokumen yang akan dirahasiakan KPU selama lima tahun periode pemilu tersebut?

16 dokumen yang tak bisa dipublikasikan

Dalam putusan ini disebutkan 16 dokumen yang tidak boleh dipublikasikan kecuali atas izin pemiliknya, mulai dari ijazah, riwayat hidup, hingga akta kelahiran.

Berikut adalah 16 dokumen tersebut:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved