Pengamat Nilai Amnesti Hasto Buat Dukungan PDIP ke Prabowo Subianto Makin Kuat, Apa Respons Jokowi?

Keputusan Presiden Prabowo Subianto berikan amnesti Hasto Kristiyanto dinilai buat dukungan PDIP makin kuat. Apa respons Jokowi?

TribunSolo.com/ Andreas Chris/WartaKota/ istimewa
AMNESTI HASTO PDIP - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo dan akan keluar dari Rutan KPK, Jumat (1/8/2025). Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dinilai membuat dukungan PDI Perjuangan makin kuat. Apa respons Jokowi? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dinilai membuat dukungan PDI Perjuangan makin kuat.

Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Dampak bagi pemerintah Prabowo hal ini akan memberikan stabilitas politik karena dukungan langsung atau tidak dari PDIP akan makin kuat," kata Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, Arif Nurul Iman saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, Arif juga berkomentar mengenai keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Ia menilai keputusan yang diambil Prabowo Subianto sudah tepat. Pasalnya, kata Arif, putusan pengadilan terhadap Tom Lembong telah melukai rasa keadilan publik.

Sedangkan soal amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, Arif melihat Prabowo menggunakan hak preogratifnya lantaran pertimbangan politis.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Arif  juga menyoroti pernyataan  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sudah tepat.

Ia menuturkan penyidikan kasus ijazah Jokowi yang dihentikkan juga menuai sorotan publik. 

"Apakah ada keterkaitan peristiwa hukum dan politik? Langsung atau tidak tentu ada fakfor politik sebab hukum merupakan produk politik," katanya.

Lalu apa respons Jokowi?

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo menilai keputusan Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin oleh konstitusi.

“Itu adalah hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita. Dan kita harus menghormatinya,” ujar Jokowi kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).

Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang diberikan langsung oleh konstitusi (UUD 1945) dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam undang-undang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved