Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak

Raden Indrajana Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Jaksel Resmi Ditahan

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menahan Raden Indrajana Sofiandi, bos perusahaan swasta yang menganiaya dua anaknya.

kolase Instagram
Bos perusahaan swasta ternama berinisial RIS (53) menendang dan memukuli anak kandungnya KR. Namun hingga saat ini RIS belum juga ditangkap. Ibu korban memelas meminta keadilan. 

Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.

"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.

Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung Ngaku Dioperasi, Polisi Cek ke Rumah Sakit

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah jika kasus ini baru ditangani setelah video penganiayaan oleh RIS viral di media sosial.

Ia mengatakan, pada awal penanganan kasus ini polisi lebih dulu melakukan konseling dengan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI.

"Tidak (tunggu viral), karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur di Pasal 76 juncto, Pasal 80 dan juga mengacu pada Pasal 15 tentang perlindungan anak," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Dari konseling tersebut, jelas Ade, penyidik coba mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.

Ade menambahkan, penyidik juga berupaya mengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.

"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved