Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak

Pilu Seorang Ibu: Histeris dan Bersimpuh di Kaki Jaksa saat Bos Penganiaya Anak Divonis Ringan

Jaksa yang terlihat iba mencoba untuk membangunkan Evelyne untuk kembali berdiri.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Kompas.com
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, kecewa berat majelis hakim memvonis ringan dua tahun penjara mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi, atas kasus penganiayaan anak.

 

Bahkan, Keyla sempat histeris, ambruk hingga bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesaat vonis dibacakan.

 

Momen pilu tersebut terjadi saat ketua majelis hakim membacakan amar putusan terdakwa Raden Indrajana Sofiandi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

 

Tangis Evelyne pecah saat mendengar vonis majelis hakim kepada Raden Indrajana, bos perusahaan swasta sekaligus terdakwa kasus penganiayaan anak kandung.

 

Evelyn yang mengenakan setelan kemeja hitam lengan panjang dan celana pink mengikuti jalannya sidang vonis sejak awal.

 

Baca juga: Faktor Pemberat Tuntutan Hukuman Mati Ayah Pembantai Anak Istri di Depok: Di Luar Perilaku Manusia

 

Didampingi seorang pria berbaju batik, Evelyne mulanya duduk di kursi pengunjung saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

 

Ia tampak serius mendengarkan amar putusan tersebut.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved