Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak

Raden Indrajana Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Jaksel Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi yang menganiaya anak kandungnya menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (19/6/2023).

KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, tersangka kasus penganiayaan anak kandung berinisial KR dan KA, telah ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejak Sabtu (21/1/2023). Raden Indrajana Sofiandi yang menganiaya anak kandungnya menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (19/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi yang menganiaya anak kandungnya akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (19/6/2023).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sidang menunggu antrean dari jam 14.00 WIB," kata mantan istri korban, Evelyne, saat dikonfirmasi.

Adapun penganiayaan terhadap korban berinisial KR dan KA terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.

Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.

Baca juga: Ditahan Polisi, Raden Indrajana Tersangka KDRT ke Anak Kandung Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.

Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.

Baca juga: Raden Indrajana Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Jaksel Resmi Ditahan

"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved