Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak
Raden Indrajana Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Jaksel Resmi Ditahan
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menahan Raden Indrajana Sofiandi, bos perusahaan swasta yang menganiaya dua anaknya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menahan Raden Indrajana Sofiandi, bos perusahaan swasta yang menganiaya dua anak kandungnya.
Raden Indrajana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan ini.
Adapun penganiayaan terhadap korban berinisial KR dan KA terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
"(Raden Indrajana) sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).
Nurma mengungkapkan, Raden Indrajana ditahan sejak Jumat (20/1/2023) setelah diperiksa sebagai tersangka sehari sebelumnya.
"Kamis datang, Jumat ditahan," ujar dia.
Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.
Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.
Baca juga: Hendak Diperiksa Polisi, Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung Ngaku Sakit hingga Harus Dioperasi
Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana yang merupakan bos perusahaan swasta menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.
Pilu Seorang Ibu: Histeris dan Bersimpuh di Kaki Jaksa saat Bos Penganiaya Anak Divonis Ringan |
![]() |
---|
Kecewa Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Istri Sampai Bersimpuh di Kaki Jaksa |
![]() |
---|
Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Kandung Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Ekspresinya |
![]() |
---|
Mantan Istri Histeris hingga Ambruk Usai Raden Indrajana Penyiksa Anak Kandung Divonis 2 Tahun |
![]() |
---|
Raden Indrajana Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Jaksel Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.