Ini 25 Lokasi Kawasan Ganjil-Genap di Jakarta, Hari Ini Sudah Berlaku, Jangan Sampai Salah

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan mulai hari ini. Berikut lokasinya

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Sejumlah petugas Polantas Jakarta Barat memberikan sosialisasi terkait kebijakan Ganjil Genap di tiga wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inilah lokasi kawasan ganjil-genap di Jakarta.

Diketahui, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan mulai hari ini, Rabu (25/1/2022).

Sebelumnya, kebijakan tersebut sempat tidak diberlakukan lantaran cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023.

Dengan demikian, hanya masyarakat dengan kendaraan berpelat nomor ganjil yang diizinkan untuk melintas di sejumlah ruas jalan kawasan tersebut pada hari ini atau tanggal ganjil.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Januari 2023, Berikut Persyaratannya

Sementara untuk tanggal genap, hanya masyarakat dengan kendaraan berpelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut.

Adapun kebijakan ganjil genap di Jakarta ini, bertujuan untuk membatasi volume kendaraan pada beberapa ruas jalan.

Kebijakan tersebut, berlaku setiap Senin-Jumat pukul 6.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Mengutip laman sosial media TMC Polda Metro Jaya, kebijakan ganjil-genap tersebut berlaku di 25 ruas jalan.

Berikut daftar lokasi kawasan ganjil-genap di Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved