Awas, 25 Ruas Jalan Berlaku Ganjil Genap Hari Ini : Giliran Pelat Genap yang Boleh Melintas
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang berlaku aturan ganjil-genap hari ini. Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang berlaku aturan ganjil-genap hari ini.
Diketahui, Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah titik Ibukota untuk membatasi volume kendaraan pada jam-jam tertentu.
Dengan demikian, hanya masyarakat dengan kendaraan berpelat tertentu yang diizinkan melewati ruas jalan tersebut pada waktu berlakukan aturan gantil-genap.
Untuk hari ini, Rabu (8/2/2023) hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling, Berikut Syaratnya
Aturan ganjil genap, berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 6.00 WIB - 10.00 WIB.
Selain itu, aturan ini juga berlaku pada sore hari pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.
Berikut daftar lokasi kawasan ganjil-genap di Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gage-tamansari-1.jpg)