Awas, 25 Ruas Jalan Berlaku Ganjil Genap Hari Ini : Giliran Pelat Genap yang Boleh Melintas

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang berlaku aturan ganjil-genap hari ini. Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas. 

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Sejumlah petugas Polantas Jakarta Barat memberikan sosialisasi terkait kebijakan Ganjil Genap di tiga wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang berlaku aturan ganjil-genap hari ini.

Diketahui, Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah titik Ibukota untuk membatasi volume kendaraan pada jam-jam tertentu.

Dengan demikian, hanya masyarakat dengan kendaraan berpelat tertentu yang diizinkan melewati ruas jalan tersebut pada waktu berlakukan aturan gantil-genap.

Untuk hari ini, Rabu (8/2/2023) hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas. 

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling, Berikut Syaratnya

Aturan ganjil genap, berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 6.00 WIB - 10.00 WIB.

Selain itu, aturan ini juga berlaku pada sore hari pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Berikut daftar lokasi kawasan ganjil-genap di Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved