Hari Ini Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Simak Syarat serta Tugasnya
Seleksi pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Kamis (26/1/2023). Ceksyarat dan cara daftarny
Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.
Adapun format setiap dokumen pendaftaran, dapat disimak di Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82.

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Kepastian pembukaan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 pada hari ini, Kamis (26/1/2024) diungkapkan oleh Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon.
"Besok (Kamis) resmi diumumkan," ujarnya saat dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Setelah resmi diumumkan, barulah masyarakat bisa mendaftarkan diri hingga 31 Januari 2023.
Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.
Betty mengatakan, Pantarlih Pemilu akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.
Tugas dan kewajiban Pantarlih
Secara umum, Pantarlih Pemilu 2024 bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Peneliti BRIN Anggap Pemilu Raya PSI Bisa Jadi Contoh Diterapkan di Partai Politik Lain |
![]() |
---|
Jazuli Hormati Putusan MK Sebagai Momentum Penguatan Demokrasi Elektoral di Pusat dan Daerah |
![]() |
---|
Pertahankan Disertasi Soal Pilkada, Politisi PDIP Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila |
![]() |
---|
Cek Fakta Viral Kucing di TPS Surabaya Ditangkap untuk Pakan Ular, Kelurahan Buka Suara |
![]() |
---|
KPU DKI Kembalikan Rp448 Miliar Sisa Anggaran Pilkada Jakarta ke Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.