Hari Ini Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Simak Syarat serta Tugasnya

Seleksi pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Kamis (26/1/2023). Ceksyarat dan cara daftarny

Editor: Muji Lestari
Surya
Ilustrasi Surat Suara. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka, cek syarat dan cara daftarnya 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pemilu 2024 meliputi:

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Setiap Pantarlih, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved