Hari Ini Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Simak Syarat serta Tugasnya
Seleksi pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Kamis (26/1/2023). Ceksyarat dan cara daftarny
Editor:
Muji Lestari
Surya
Ilustrasi Surat Suara. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka, cek syarat dan cara daftarnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pemilu 2024 meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Setiap Pantarlih, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.
Berita Terkait
Baca Juga
Peneliti BRIN Anggap Pemilu Raya PSI Bisa Jadi Contoh Diterapkan di Partai Politik Lain |
![]() |
---|
Jazuli Hormati Putusan MK Sebagai Momentum Penguatan Demokrasi Elektoral di Pusat dan Daerah |
![]() |
---|
Pertahankan Disertasi Soal Pilkada, Politisi PDIP Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila |
![]() |
---|
Cek Fakta Viral Kucing di TPS Surabaya Ditangkap untuk Pakan Ular, Kelurahan Buka Suara |
![]() |
---|
KPU DKI Kembalikan Rp448 Miliar Sisa Anggaran Pilkada Jakarta ke Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.