Imigrasi Bekali Pengelola Penginapan di Banten Aplikasi Pemantau WNA, Ada yang Bandel Langsung Lapor
ulai tahun 2023, pengelola hotel di Provinsi Banten terutama Tangerang akan dikenakan kewajiban untuk menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Mulai tahun 2023, pengelola hotel di Provinsi Banten terutama Tangerang akan dikenakan kewajiban untuk menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA JAWARA.
Aplikasi tersebut memang diperuntukan untuk mendata pergerakan warga negara asing (WNA) di Provinsi Banten.
Makanya, pengelola hotel atau penginapan akan diwajibkan untuk menggunakan APOA JAWARA agar pergerakan WNA bisa terdeteksi oleh Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, pengaplikasian tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 72 (2).
"Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya, jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas," kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis (26/1/2023).
Nanti pelaksanaannya, pada saat WNA menginap di hotel, vila ataupun penginapan lainnya di Provinsi Banten, pengelola bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi tersebut.
Hingga bisa dilihat langsung oleh petugas Imigrasi sesuai daerah tempat hotel tersebut berada.
Baca juga: 247 WNA Dideportasi Dari Bekasi Sepanjang 2022, Kebanyakan Dari Pakistan dan Nigeria
Sementara, Ujo Sujoto selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, mengatakan, penerapan aplikasi ini akan mulai dilakukan pada Februari 2023.
"Hari ini kan peluncurannya, pada saat Hari Bhakti Imigrasi ke-73. Lalu setelah ini akan sosialiasi ke pengelola hotel atau penginapan, setelah ini pada Februari penerapannya di seluruh hotel dan penginapan yang ada di Provinsi Banten," papar Ujo.
Hal ini dilakukan sebagai pengawasan orang asing dengan pendekatan persuasif.
Juga untuk mewaspadai potensi terjadinya tindak pidana keimigrasian.
Contohnya penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen, perdagangan orang dan lain sebagainya.
Lalu, bilamana ada pengelola hotel atau penginapan yang tak menerapkan aplikasi ini, maka akan ada sanksi yang akan dikenakan.
"Tentunya ada (sanksi), karena ini kan hanya untuk tertib administrasi dan juga mempermudah pelaporan, kalau di kawasan industri atau perusahaan kan sudah ada," pungkas Ujo.
2 Kebohongan WNA yang Ngaku Kehilangan Uang 5 Ribu Dolar, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Bereaksi |
![]() |
---|
Siapa Sosok WNA AYB yang Ngamuk di Lobi Hotel di Pancoran Jaksel? Kini Diserahkan ke Imigrasi |
![]() |
---|
Terkendala Bahasa, Imigrasi Jaksel Masih Gali Pengakuan 11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional |
![]() |
---|
11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
SOSOK WNA Jepang Korban Kecelakaan Maut di Karawang, Jabatan Penting Diungkap Eks Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.