Ini Biaya Perpanjang SIM Berikut Persyaratannya, Nggak Mahal Kok!

Biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi alias SIM ternyata nggak mahal kok. Berikut penjelasannya

Tayang:
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi. 

Untuk melakukan perpanjangan SIM, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Selain mendatangi secara langsung lokasi Satpas, Anda juga bisa melakukan perpanjanga SIM lewat layanan online di Aplikasi Digital Korlantas, atau layanan SIM Keliling.

Layanan SIM keliling umumnya beroperasi di wilayah-wilayah.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini, Kamis (26/1/2023) : 

1. Jakarta Timur : Mal Grand Cakung, Jakarta Timur

2. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan

4. Jakarta Barat : LTC Glodok dan dan Mall Citraland

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved