KDRT dan Selingkuh, Anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK Ditetapkan Jadi Tersangka

Anggota Polsek Pondok Aren, Brikpa HK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia terjerat kasus KDRT dan selingkuh.

Istimewa
ilustrasi polisi selingkuh. Anggota Polsek Pondok Aren, Brikpa HK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia terjerat kasus KDRT dan selingkuh. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Polsek Pondok Aren, Brikpa HK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Bripka HK dilaporkan oleh istrinya berinisial IS terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan selingkuh.

"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/1/2023).

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut ditangani ubdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya.

Bripka HK telah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023.

Baca juga: Selingkuh dan Telantarkan Istri, Anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK Divonis Demosi 4 Tahun

Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

Sementara Kuasa Hukum IS, Tris Haryanto menyebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara Bripka HK untuk segera dilimpahkan.

"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum PMJ tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten," tuturnya.

Tris melanjutkan kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik suaminya pada 31 Januari 2023 mendatang.

Baca juga: Merasa Dituduh Selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Maruf, Putri Candrawathi Geram: Fitnah Keji

"Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 klien saya dapat surat panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Bripka HK, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan Banten, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya.

Sebelumnya, Bripka HK dijatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) lalu.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka HK Sebagai Tersangka Lantaran Selingkuhi Istri hingga KDRT

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved