Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi Dibawa ke Meja Hijau

Pihak keluarga mendiang Mohammad Hasya Athallah Saputra (17) dan tim kuasa hukum berharap kasus kematian Mahasiswa UI itu diputus di pengadilan.

Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra
Tim kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina di Gedung ILUNI UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak keluarga mendiang Mohammad Hasya Athallah Saputra (17) dan tim kuasa hukum berharap kasus kematian Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu diputus di pengadilan.

Diketahui, Hasya adalah mahasiswa Sosiologi UI Tahun 2022 yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.

Namun pada Selasa 17 Januari 2023, pihak keluarga mendapat surat dari polisi yang menyebutkan bahwa kasus kecelakaan itu tak bisa dilanjutkan karena Hasya justru yang disebut sebagai tersangkanya.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Sleman, Perkara Kucing Buat Lima Kendaraan Tabrakan Beruntun

Hal itulah yang membuat pihak keluarga Hasya dan tim kuasa hukumnya tak terima.

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada.

Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan, ya harus diperiksa.

Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," ujar tim kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina di Gedung ILUNI UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Berbeda dengan keluarga, versi polisi bahwa kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi karena kelalaian mahasiswa UI itu yang mengakibatkannya kehilangan nyawa.

Baca juga: Ibu Mahasiswa UI Korban Tewas Kecelakaan jadi Tersangka Tak Sudi Teteskan Air Mata di Depan Polisi

Mengenai hal itu, Gita mengatakan berdasarkan fakta yang ada, Hasya tewas karena terlindas kendaraan yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Karena terus terang saya mengerti bahwa di luar juga banyak yang menyatakan bahwa si A atau si B.

Tapi apakah polisi bisa membuktikan bahwa tindakan pelindasan Hasya itu tidak terjadi, bisa enggak polisi membuktikan?," papar Gita.

"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong," sambung dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved