Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Polisi Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Kecelakaan Bukan Kelalaian Pensiunan Polri

Polisi menyebut, Hasya meninggal dunia kecelakaan di Jagakarta, Jakarta Selatan karena kelalaiannya sendiri.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Jogja/ Istimewa
Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang sudah tewas karena kecelakaan menjadi tersangka. Polisi menyebut, Hasya meninggal dunia kecelakaan di Jagakarta, Jakarta Selatan karena kelalaiannya sendiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang sudah tewas karena kecelakaan menjadi tersangka.

Polisi menyebut, Hasya meninggal dunia kecelakaan di Jagakarta, Jakarta Selatan karena kelalaiannya sendiri.

Bukan karena kelalain pensiunan anggota Polri yang juga terlibat dalam kecelakaan yang terjadi 6 Oktober 2022.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, Jumat (27/1/2023).

Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.

Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan, kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.

Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," katanya.

Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Soal jadi tersangkanya Hasya, Tim Advokasi keluarga korban Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira.

Baca juga: Pensiunan Polri Tak Bersalah Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas di Jagakarsa, Polisi: Korban Lalai

Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved