Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Sidang Replik Ferdy Sambo, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Eks Kadiv Propam Polri
JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Ferdy Sambo.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang replik perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim Penuntut Umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan," kata JPU.
Jaksa berpendapat nota pembelaan Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.
"Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa.
Baca juga: Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023," tambahnya.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar JPU.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.