Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Senasib Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Hendra Kurniawan senasib dengan Agus Nurpatria yang juga dituntut tiga tahun penjara oleh JPU.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Tangkap layar Kompas Tv
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat penutupan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Hendra Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menyatakan Hendra Kurniawan terbukti bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

JPU pun menjatuhi tuntutan tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan dikurangi masa penahanan terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar jaksa.

Baca juga: Disebut Coreng Institusi Polri, Agus Nurpatria Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca juga: Hapus Informasi di DVR CCTV di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain itu, terdakwa Hendra Kurniawan membayar denda sebesar 20 juta atau diganti kurungan penjara selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap JPU.

Hendra Kurniawan senasib dengan Agus Nurpatria yang juga dituntut tiga tahun penjara oleh JPU.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Sampaikan Pembelaan: Tuhan, Maafkan Saya

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arif Rahman dengan hukuman satu tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhi tuntutan dua tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved