Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Disebut Coreng Institusi Polri, Agus Nurpatria Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara
JPU menuntut terdakwa Agus Nurpatria dengan hukuman tiga tahun penjara dalam perkara obstruction of justice.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agus Nurpatria dengan hukuman tiga tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menyatakan Agus Nurpatria terbukti bersalah melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
JPU pun menjatuhi tuntutan tiga tahun penjara kepada Agus Nurpatria dikurangi masa penahanan terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar Jaksa.
Baca juga: Alasan Oegroseno Senior Ferdy Sambo sampai Turun Gunung Bela Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Selain itu, terdakwa Agus Nurpatria membayar denda sebesar 20 juta atau diganti kurungan penjara selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap JPU.
JPU menilai Agus Nurpatria sebagai perwira polisi tidak pantas melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Hal itu termasuk poin memberatkan tuntutan terdakwa Agus Nurpatria. Selain itu, tindakan Agus juga dinilai mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri," ungkap JPU.
"Hal hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," tambahnya.
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.