Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Gegara Status Tersangka, Orang Tua Mahasiswa UI Mengira Pensiunan Polisi Penabrak Anaknya Meninggal

Orang tua Mohammad Hasya Athallah Saputra sempat mengira pensiunan polisi penabrak anaknya sudah meninggal dunia.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas dalam kecelakaan dengan mobil purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Meski telah meninggal dunia, kepolisian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut. 


Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Orang tua Mohammad Hasya Athallah Saputra sempat mengira pensiunan polisi penabrak anaknya sudah meninggal dunia.

Hal itu dikatakan Ira selaku ibunda mendiang Hasya saat dirinya menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari polisi atas kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya.

Ira mengatakan, dirinya mendapatkan SP3 dari polisi pada 17 Januari 2023,

Dia pun kemudian mengirimkan SP3 itu kepada tim kuasa hukumnya.

Kepada Ira, tim kuasa hukum menjelaskan alasan SP3 tersebut lantaran menurut versi polisi tersangka utamanya dalam kecelakaan yang menewaskan Hasya telah meninggal dunia.

Saat itu, Ira belum menyadari bahwa tersangka utama dalam kecelakaan yang menewaskan Hasya adalah anaknya sendiri.

Ira awalnya mengira bahwa tersangka utama versinya yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono turut meninggal dunia dalam proses kasus ini.

"Saya kira berarti yang nabrak yang meninggal Iya bu. Jadi nggak bisa dong kasih ini diteruskan."

"Nggak Berapa lama lagi lawyer saya Wa saya lagi, dia bilang  bu salah ternyata yang meninggal bukan bapak itu tapi yang meninggal itu adalah Hasya," kata Ira sembari menangis saat menceritakan hal itu di gedung ILUNI UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Ibu Mahasiswa UI Bertemu dengan Purnawirawan Polri yang Tabrak Anaknya: Tidak Akan Menerima Damai!

Ira pun tak menyangka justru anaknya yang meninggal dunia malah dijadikan tersangka versi polisi.

Dia pun nyaris mencelakakan dirinya sendiri karena tak percaya dengan apa yang diberikan polisi kepada mendiang anaknya.

"Setelah saya bertemu dengan lawyer saya, saya pulang. saya merasa mobil saya itu melayang kenapa ya, Mobil saya itu melayang ternyata Saya bilang saya jalan 120 km," ujar Ira.

Minta Kasus Diselesaikan di Pengadilan

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum keluarga Hasya berharap kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu diputus di pengadilan.

Diketahui, Hasya adalah mahasiswa Sosiologi UI Tahun 2022 yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Ira (tengah), ibunda dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ira (tengah), ibunda dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.

Namun pada Selasa 17 Januari 2023, pihak keluarga mendapat surat dari polisi yang menyebutkan bahwa kasus kecelakaan itu tak bisa dilanjutkan karena Hasya justru yang disebut sebagai tersangkanya.

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada. Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan, ya harus diperiksa."

"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," ujar tim kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina di Gedung ILUNI UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Berbeda dengan keluarga, versi polisi bahwa kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi karena kelalaian mahasiswa UI itu yang mengakibatkannya kehilangan nyawa.

Mengenai hal itu, Gita mengatakan berdasarkan fakta yang ada, Hasya tewas karena terlindas kendaraan yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Karena terus terang saya mengerti bahwa di luar juga banyak yang menyatakan bahwa si A atau si B. Tapi apakah polisi bisa membuktikan bahwa tindakan pelindasan Hasya itu tidak terjadi, bisa enggak polisi membuktikan?," papar Gita.

"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong," sambung dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved