Pindah Domisili, Ini Prosedur Mengurus Surat Pindah Datang di DKI Jakarta

Pindah Domisili, Ini Prosedur Mengurus Surat Pindah Datang di DKI Jakarta. Simak persyaratannya

Istimewa
Ilustrasi dokumen kependudukan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Surat Keterangan pindah datang merupakan salah satu dokumen kependudukan yang harus dilengkapi oleh warga apabila berpindah tempat tinggal dari satu daerah ke daerah lain secara permanen.

Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal dari daerah tertentu ke DKI Jakarta, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.

Mengutip laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, surat keterangan pindah datang dapat dibuat di kelurahan tujuan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Meski begitu, warga yang ingin mengajukan permohonan pembuatan surat pindah datang harus melengkapi berkas dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Gratis, Begini Cara Mengurus E-KTP yang Hilang atau Rusak

Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus surat pindah datang di DKI Jakarta :

1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal

2. Biodata penduduk

3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)

4. Kartu Keluarga (KK) dan KTP Penjamin (jika menumpang)

5. Fotokopi Akta Kelahiran

6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup).

Sebagai catatan, persyaratan nomor 5 dan 6 tidak diperlukan apabila biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar.

Namun, jika pemohon belum memiliki akta kelahiran maka akan memperoleh pelayanan pembuatan Akta Kelahiran terlebih dahulu sebelum mengurus surat pindah datang

Adapun permohonan dilakukan bersamaan dengan permohonan pembuatan KK dan KTP baru

Prosedur pembuatan surat keterangan pindah datang, dikutip dari  laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta :

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved