Pindah Domisili, Ini Prosedur Mengurus Surat Pindah Datang di DKI Jakarta

Pindah Domisili, Ini Prosedur Mengurus Surat Pindah Datang di DKI Jakarta. Simak persyaratannya

Istimewa
Ilustrasi dokumen kependudukan 

1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan setempat

2. Pemohon menyerahkan berkas dokumen persyaratan lengkap

3. Petugas melakukan verifikasi berkas

4. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada pemohon

5. Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang

6. Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon

7. Petugas selanjutnya akan mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil

8. Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP

9. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved