Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Ayah Mahasiswa UI Sudah Ikhlas Anaknya Tewas Kecelakaan, tapi Heran Penabrak Tak Meminta Maaf
Namun Adi Saputra heran penabrak anaknya yang merupakan seorang purnawirawan Polri tak sekalipun mengucapkan permintaan maaf.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Adi Saputra sudah ikhlas menerima musibah yang menyebabkan putranya Muhammad Hasya Atallah meninggal dunia karena kecelakaan Oktober 2022 lalu.
Namun Adi Saputra heran penabrak anaknya yang merupakan seorang purnawirawan Polri tak sekalipun mengucapkan permintaan maafnya.
Hasya yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ini tewas saat dalam perjalanan ke indekosnya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Seorang purnawirawan Polri menjadi orang yang diduga melindas Hasya kala itu.
Dalam konferensi pers, Adi Saputra menceritakan momen ketika bertemu penabrak anaknya di malam setelah Hasya mengalami kecelakaan.
"Langsung saya tanya 'siapa yang nabrak', dari posisi duduk di depannya ada anggota, langsung berdiri dengan tegasnya dia menjawab 'saya yang nabrak'," ujar Adi Saputra dikutip dari YouTube Kompas, Selasa (31/1/2023).
Saat itu keduanya berpindah ke tempat lain, yaitu ke dekat korban Hasya.
Namun purnawirawan Polri itu justru kembali menegaskan bahwa dirinya yang melindas Hasya.
"Dia dari duduk langsung ngomong 'Iya saya yang ngelindas', itu diperlakukan pada saya," lanjutnya.
Adi Saputra mengaku sudah ikhlas menerima kejadian yang menimpa Hasya.
Namun Adi Saputra merasa heran karena si penabrak tak sekalipun mengucapkan kata maaf.
"Saya heran tidak ada keluar kata maaf sekalipun pada malam itu," ucap Adi Saputra.
Karena sikap yang ditunjukan si penabrak, Adi Saputra memutuskan untuk memperpanjang masalah ini ke ranah hukum.
Baca juga: Detik-detik Ibu Mahasiswa UI Ditelpon saat Malam, Sontak Teriak saat Dengar Anaknya Tewas Ditabrak
"Pada dasarnya kami ikhlas dengan kejadian itu, tapi karena sikapnya tidak ada empati makannya kami putuskan untuk melanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,"
Tanggapan polisi
Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) silam.
Hasya, yang saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba saja ditabrak purnawirawan polisi berinisial E.
Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.
Ia menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.

Menurut Latif, purnawirawan Polri itu sudah berada di jalur yang benar.
"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (purnawirawan Polri) dalam posisi hak utama jalan pak E ada di jalan utamanya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak E berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak E berada di hak utama jalannya pak E," lanjutnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.
"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.
"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjutnya.
Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari E.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak E," katanya.
Baca juga: Setelah Tabrak Hasya Mahasiswa UI, Purnawirawan Polri Disebut Utus Seseorang ke Rumah Korban
Menurut Latif, Hasya kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam pada saat itu.
Tiba-tiba kendaraan di depan Hasya belok ke kanan sehingga Hasya rem mendadak.
Bersamaan dengan itu, mobil Pajero yang dikemudikan E berada di lajurnya, sedangkan Hasya jatuh ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak E dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.