Ketahui Bedanya Mengurus SKCK di Polda, Polres, Polsek, dan Mabes Polri, Jangan Sampai Keliru

Jangan sampai salah, ketahui bedanya mengurus SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan juga Polsek.

TRIBUNJAKARTA.COM/ YUSUF BACHTIAR
Pelayan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka Bekasi Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketahui bedanya mengurus SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan juga Polsek.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian.

SKCK, berisi tentang catatan riwayat hukum seseorang mengenai pernah atau tidaknya orang tersebut terlibat kasus kejahatan atau kriminal.

Biasanya, dokumen SKCK diperlukan untuk melamar pekerjaan, seleksi CPNS, dan lain-lain.

Baca juga: Polsek Cengkareng Bersih-bersih Jukir Liar, 11 Pak Ogah Bikin Resah Sopir Truk Ditangkap

Sebenarnya pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian. Mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek setempat.

Walau begitu, penerbitan SKCK di tiap kantor polisi tersebut tidaklah sama.

Tiap kantor polisi, menerbitkan SKCK dengan kegunaan dan syarat yang berbeda.

Sebelum mengajukan permohonan untuk membuat SKCK, sebaiknya ketahui dulu hal ini.

Berdasarkan informasi yang tertulis dalam laman resmi polri.go.id, polsek tidak melayani penerbitan SKCK untuk keperluan pembuatan visa, atau keperluan lainnya yang bersifat kenegaraan.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK di Polsek atau Polres, lokasi kantor polisi tersebut harus sesuai dengan domisi alamat KTP pemohon.

Benedickta Gardini Perwitasari menunjukan SKCK miliknya yang akan digunakan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS 2018.
Benedickta Gardini Perwitasari menunjukan SKCK miliknya yang akan digunakan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS 2018. (TribunJakarta)

Sementara untuk penerbitan SKCK di Polda atau Mabes Polri, bisa dilakukan untuk individu yang memiliki kepentingan bersifat antar negara, tidak hanya melayani WNI saja namun juga dengan WNA atau Warga Negara Asing yang memiliki kepentingan internasional.

Berikut tata cara mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru :

1. Menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan diantaranya

- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Fotocopy Kartu Keluarga.

- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Lakukan pengambilan Sidik Jari oleh petugas di kantor polisi

Syarat mengurus SKCK dilansir dari laman skck.polri.go.id :

1. Mabes Polri dan Polda

Bagi Warga Negara Indonesia

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Polres dan Polsek (Khusus WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Itulah perbedaan mengurus SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan juga Polsek.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved