Restorative Justice, Kejari Jakarta Selatan Bebaskan 2 Wanita Tersangka Pengeroyokan Teman Satu Kost
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua wanita tersangka kasus pengeroyokan bernama Anastasia dan Fitri.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua wanita tersangka kasus pengeroyokan bernama Anastasia dan Fitri.
Kedua tersangka dibebaskan dibebaskan setelah Kejari Jakarta Selatan menempuh upaya restorative justice atau keadilan restoratif.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam kasus pencurian HP tersebut.
"Kejadian penganiayaannya tanggal 14 September 2022 di Pesanggrahan, tersangka ditahan sejak November 2022," kata Denny di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Denny menjelaskan, kedua tersangka dan korban bernama Opi Novianti merupakan teman satu kost.
Baca juga: Buntut Pengeroyokan Gara-gara Open BO, Apartemen Mutiara Bekasi Dirazia Petugas
Peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika tersangka Anastasia menanyakan botol mayones miliknya kepada korban.
"Ditanyakan 'woy mana botol mayonesnya', tapi dijawab sama korban 'kalau berani satu lawan satu'," ujar Denny.
Kedua tersangka kemudian langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
"Ditarik bajunya, tangannya, mendorong badan korban tersangka. Tangannya ditarik tapi korban berusaha menyelamatkan diri," ungkap Denny.
"Tersangka satu (Anastasia) menonjok wajah bagian pelipis korban. Sehingga korban lebam. Tersangka keduanya (Fitri) mendorong kepala korban hingga membentur tembok, jatuh duduk di tangga sehingga korban merasa pusing," tambahnya.
Sekitar tiga bulan berselang, korban akhirnya bersedia memaafkan perbuatan tersangka Anastasia dan Fitri.
Baca juga: Kondisi Polisi Lalu Lintas Korban Pengeroyokan di Jalan Otista Raya Membaik
"Korban memberikan maaf dengan syarat, dengan adanya mengganti biaya pengobatan lalu HP rusak gara gara penganiayaan. Ada pemulihan dari korban. Tapi kedua tersangka bersedia mengganti kerugian itu," kata Denny.
Selain itu, sambung Denny, status kedua tersangka sebagai orangtua tunggal juga menjadi pertimbangan Kejari Jakarta Selatan menempuh restorative justice.
"Dua-duanya janda yang menghidupi masing-masing anak usia 5 tahun dan satu 14 tahun. Jadi dengan adanya RJ ini mereka bisa kembali karena selama ini anaknya dititipkan ke tetangga selama mereka ditahan," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.