Begini Prosedur Pengantian Data di Kartu Keluarga Jika Diperlukan, Cukup Bawa Syarat Ini
Mengurus perubahan data dalam Kartu Keluarga, bisa dilakukan lewat pelayan Dukcapil Kelurahan setempat. Berikut prosedurnya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mengurus perubahan data dalam Kartu Keluarga, bisa dilakukan lewat pelayan Dukcapil Kelurahan setempat.
Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Sebab, kartu ini memiliki data identitas terkait kepala keluarga, serta anggota keluarganya.
Ada beberapa hal yang menyebabkan perlunya mengganti data dalam Kartu Keluarga.
Baca juga: Gratis, Begini Cara Mengurus E-KTP yang Hilang atau Rusak
Seperti misalnya jika terjadi kelahiran atau penambahan anggota keluarga baru, hingga terjadinya peristiwa kematian dari salah satu anggota keluarga.
Untuk itu, penting bagi setiap warga mengetahui prosedur mengurus perubahan data pada Kartu Keluarga.
Melansir laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, penerbitan Kartu Keluarga lantaran perubahan data bisa dilakukan apabila :
1. Adanya peristiwa kependudukan dalam suatu keluarga, misalnya terdiri dari pindah datang penduduk
2. Adanya peristiwa penting dalam keluarga, meliputi :
- Kelahiran
- Perkawinan,
- Pembatalan perkawinan
- Perceraian
- Pembatalan perceraian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-keluarga.jpg)